Kerinci, – Kasus dugaan korupsi lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Kerinci semakin mencuat setelah pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Heri Cipta (HC) beredar di publik. HC menyebut pengendali proyek tersebut adalah sejumlah anggota DPRD Kerinci.
“Otak pelaksanaan kegiatan LPJU adalah anggota dewan, karena mereka yang menentukan anggaran dan menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana.”
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menegaskan penyidikan kasus PJU dengan pagu Rp 5,5 miliar masih berjalan. Ia menyebut proyek itu seharusnya dilelang, tetapi justru dipecah menjadi 41 paket penunjukan langsung. Dari pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,72 miliar.
“Kegiatan ini seharusnya melalui lelang terbuka tetapi dilaksanakan dengan penunjukan langsung yang dipecah menjadi 41 paket. Dari hasil pengecekan, paket penerangan jalan umum itu tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.721.591.509,61.”
Dalam kasus ini, Heri Cipta bersama para tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal seumur hidup serta pidana denda hingga Rp1 miliar.
Perkembangan Kasus
Selain Heri Cipta, penyidik Kejari juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk Kabid Lalu Lintas Nel Edwin, ASN pada UKPBJ, serta beberapa pihak swasta. Penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.






