Warga Balikpapan Heboh Tagihan PBB Naik 3.000 Persen, Pemkot: Salah Koordinat, Ada Stimulus & Kompensasi
Balikpapan, Kalimantan Timur — Sejumlah warga Balikpapan mengeluhkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) 2025 yang tiba-tiba melonjak drastis. Salah satu kasus paling mencolok dialami Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara, yang tagihannya melonjak dari sekitar Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan lonjakan ekstrem tersebut terjadi akibat kesalahan pencatatan teknis dan saat ini telah dikoreksi.
Kronologi & Kasus yang Viral
Kasus bermula ketika warga menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 2025. Pada SPPT milik Arif, nilai pajak yang biasanya ratusan ribu rupiah melonjak menjadi jutaan rupiah dan belakangan menyebar luas di media sosial hingga memicu keresahan.
“Awalnya saya kaget luar biasa karena biasanya hanya ratusan ribu, tiba-tiba hampir Rp10 juta. Setelah saya lapor dan dilakukan pengecekan, ada koreksi dan nilainya turun lagi,” ujar Arif Wardhana kepada wartawan.
Pemkot: Bukan Kebijakan Massal, Ada Salah Koordinat
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan lonjakan ribuan persen bukanlah kebijakan umum. Menurutnya, terdapat kekeliruan pada penempatan titik koordinat objek pajak yang menyebabkan lahan warga terbaca masuk zona nilai tanah (ZNT) berbeda sehingga nilai pajak melambung.
“Setelah kami cek, ada kesalahan koordinat sehingga masuk ZNT yang tidak semestinya. Setelah koreksi, kewajiban PBB pemilik lahan turun ke kisaran ratusan ribu rupiah,” kata Rahmad Mas’ud.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menyebut kasus tersebut bersifat kasuistik.
“Secara umum kenaikan PBB tahun ini berada di kisaran 10–150 persen. Untuk area komersial/strategis bisa lebih tinggi, tetapi lonjakan sampai 3.000 persen itu bukan kebijakan, melainkan akibat salah data yang langsung kami perbaiki,” jelas Idham.
Penyesuaian NJOP & Stimulus: Apa yang Berubah Tahun Ini?
Pemkot menjelaskan, PBB 2025 ikut menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru sesuai amanat regulasi. Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak wajib pajak di Balikpapan menikmati stimulus hingga 100% sehingga beban pajak relatif ringan. Tahun ini, skema stimulus dikurangi—umumnya di rentang 40–55%—sehingga tagihan terasa naik.