Wabup Muaro Jambi Luncurkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

TerkiniJambi

SENGETI, – Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, menghadiri sekaligus meluncurkan
Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih tingkat kabupaten yang digelar di depan Kantor Camat Sengeti, Kecamatan Sekernan, Selasa (12/08/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
yang bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, khususnya di momen peringatan
Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Wabup Junaidi menegaskan bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna,
melainkan simbol keberanian, kesucian, dan persatuan bangsa.

“Bendera ini adalah saksi bisu perjuangan para pahlawan yang rela berkorban demi kemerdekaan yang kita nikmati hari ini,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan bahwa pengibaran bendera di rumah, kantor, dan fasilitas umum menjadi pengingat
akan nilai-nilai perjuangan, sekaligus sarana memperkuat persatuan bangsa.

“Mari kita kibarkan Merah Putih dengan bangga, jadikan momentum ini untuk bekerja keras membangun daerah dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan,” tambahnya.

Ia berharap gerakan ini tidak hanya sebatas membagikan bendera, tetapi juga memupuk semangat gotong royong,
kepedulian sosial, dan kecintaan yang lebih mendalam terhadap tanah air di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Resmi Buka MTQ ke-XXIX Kecamatan Mestong, Tekankan Nilai Al-Qur’an dan Persatuan Umat

Acara ditutup dengan penyerahan bendera secara simbolis kepada pengendara sepeda motor, mobil,
perwakilan masyarakat, dan instansi pemerintah. Penyerahan ini menjadi tanda dimulainya pembagian bendera
secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Masyarakat Waspada Dampak Banjir Atas Intensitas Hujan Lebat

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi. Semoga Allah SWT meridai upaya kita bersama,” pungkasnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025