Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan tegas atas pembebasan bersyarat Setnov. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengingatkan bahwa kasus e-KTP merupakan kejahatan luar biasa dengan kerugian negara triliunan rupiah.
“Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku, tetapi publik jangan lupa, perkara e-KTP ini adalah kejahatan serius. Harus jadi pelajaran bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh kendor meskipun pelakunya sudah bebas bersyarat,” tegas Ali Fikri.
Meski bebas, Setnov belum bisa kembali ke panggung politik. Berdasarkan aturan, hak politiknya baru bisa dipulihkan setelah bebas murni dan menjalani masa pencabutan hak selama 2,5 tahun. Artinya, baru pada 2029 ia dapat kembali memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam kontestasi politik.
Kasus bebas bersyaratnya Setya Novanto kini menuai sorotan publik, mengingat ia pernah menjadi tokoh penting di parlemen dan terlibat dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





