Indeks

RS Didenda Rp610 Juta Gara-Gara Rekam Medis Dijadikan Bungkus Jajanan, Bagaimana dengan Indonesia?

Terkinijambi.com – Insiden mengejutkan terjadi di Thailand ketika sebuah rumah sakit swasta diganjar denda hingga 1,21 juta baht atau setara Rp610 juta setelah dokumen rekam medis pasien ditemukan digunakan sebagai bungkus jajanan tradisional.

Peristiwa ini pertama kali terkuak ketika masyarakat menemukan kertas-kertas mencurigakan membungkus jajanan jenis Khanom Tokyo, camilan populer khas Negeri Gajah Putih. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut merupakan rekam medis asli dari sebuah rumah sakit di Bangkok yang seharusnya dimusnahkan.

Yang lebih memprihatinkan, data yang tertera di kertas tersebut berisi informasi sensitif seperti nama pasien, riwayat penyakit, hingga tindakan medis yang telah dilakukan. Data itu berasal dari lebih dari 1.000 pasien.

Kelalaian Penghancuran Data

Investigasi menunjukkan bahwa pihak rumah sakit menyewa perusahaan pihak ketiga untuk menghancurkan dokumen medis tersebut. Namun, dalam praktiknya, perusahaan pemusnah dokumen justru menjual kertas-kertas tersebut ke pasar sebagai bahan daur ulang, yang kemudian jatuh ke tangan pedagang jajanan.

Akibatnya, rumah sakit dikenai sanksi administratif oleh Personal Data Protection Committee (PDPC) Thailand senilai 1,21 juta baht, sedangkan perusahaan penghancur dokumen juga turut didenda sebesar 16.940 baht.

Peringatan Serius soal Keamanan Data Fisik

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan data pribadi tidak hanya sebatas digital, tetapi juga menyangkut data fisik seperti dokumen cetak. Kelalaian prosedur pemusnahan bisa berujung pada pelanggaran berat terhadap hak privasi pasien.

Bagaimana Jika Terjadi di Indonesia?

Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur perlindungan data pribadi baik secara digital maupun non-digital. Namun, hingga kini belum banyak kasus terkait pelanggaran data fisik seperti di Thailand yang diangkat ke publik.

📌 Perbandingan Regulasi PDP Thailand vs Indonesia

Aspek Thailand (PDPA) Indonesia (UU PDP)
Otoritas Pengawas Personal Data Protection Committee (PDPC) Otoritas Perlindungan Data Pribadi (dalam pembentukan)
Jenis Data Digital dan fisik Digital dan fisik
Sanksi Administratif Sampai puluhan juta baht Hingga Rp10 miliar
Pidana Penjara Tidak eksplisit Ya, hingga 6 tahun
Status Penegakan Sudah aktif dan menjatuhkan denda Masih transisi dan belum banyak kasus dibuka

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version