Indeks

Presiden Anugerahi Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada 5 Tokoh Militer

Batujajar, Bandung Barat, – Presiden Republik Indonesia menganugerahkan kenaikan pangkat kehormatan menjadi Jenderal Kehormatan (bintang 4) kepada lima tokoh purnawirawan TNI dalam upacara kehormatan yang digelar di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung Barat. Kelima penerima diakui memiliki jasa panjang dalam penguatan pertahanan dan pelayanan negara baik ketika berdinas aktif maupun setelah purna tugas.

Prosesi penganugerahan berlangsung sebagai bagian dari Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Dalam upacara tersebut Presiden sendiri melakukan penyematan pada sejumlah penerima yang hadir, sementara ada pula penerima yang dianugerahi secara posthumous dan diwakili keluarga.

  • Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin — saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan; dianugerahi pangkat kehormatan bintang empat.
  • Letjen TNI (Purn) M. Herindra — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini; termasuk di antara penerima.
  • Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo — mantan Danjen Kopassus dan mantan Komandan Paspampres; kini aktif di sektor swasta dan mendapat penghargaan kehormatan.
  • Letjen TNI KKO (Purn) Ali Sadikin (alm.) — tokoh militer sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta (1966–1977); penghargaan diterima secara simbolis oleh keluarga.
  • Letjen TNI (Purn) Yunus Yosfiah — mantan Menteri Penerangan era akhir 1990-an; penghargaan juga diserahkan secara diwakilkan kepada keluarga.
  • Penganugerahan pangkat kehormatan merupakan bentuk apresiasi negara untuk mengenali jasa besar perwira tinggi purnawirawan yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap pertahanan, keamanan, dan pelayanan kepada negara. Selain simbol penghormatan, prosesi ini juga menegaskan hubungan negara dengan para tokoh yang memiliki rekam jejak panjang di ranah militer serta pemerintahan.

  • Upacara militer dan gelar pasukan.
  • Penyematan tanda pangkat kehormatan oleh Presiden kepada penerima yang hadir.
  • Penerimaan penghargaan secara simbolis oleh keluarga untuk penerima almarhum.
  • Keterangan resmi singkat dari pihak protokol/penanggung jawab upacara.

    Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

    Exit mobile version