Prabowo Lantik 8 Duta Besar RI Baru, Termasuk untuk Amerika Serikat dan PBB

TerkiniJambi

Proses Hukum dan Administratif

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2025, yang dibacakan saat acara. Setelah pelantikan oleh Presiden, para Dubes selanjutnya akan melakukan present credentials kepada kepala negara atau organisasi tujuan sebagai bagian dari proses resmi peresmian tugas diplomatik.

Baca Juga :  PANAS ARAFAH 42°C, JEMAAH HAJI INDONESIA TIBA DI PUNCAK RITUAL WUKUF

Sejumlah pengamat menyoroti pentingnya keseimbangan antara profesionalisme karier dan pertimbangan politik dalam penempatan Dubes. Publik berharap penunjukan ini menghasilkan diplomasi yang konkret — mulai dari peningkatan ekspor, perlindungan WNI di luar negeri, hingga posisi tawar di forum internasional.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Al Haris-Abdullah Sani Minta Do’a dan Dukungan Masyarakat Jambi

Dengan pelantikan delapan Dubes ini, Indonesia diharapkan memperkuat jejaring diplomasi, memperluas akses pasar global, serta meningkatkan pengaruh di forum internasional. Langkah selanjutnya adalah akselerasi pekerjaan diplomatik dari masing-masing perwakilan guna menerjemahkan amanah tersebut menjadi hasil nyata.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025