Pasal yang dikenakan meliputi pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan — dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan KUHP. Proses penahanan dan tahap penyidikan dilanjutkan menuju pelimpahan ke kejaksaan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca Juga : Skandal Kimia PDAM Jambi: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Editor @terkinijambi.com





