Perjuangan Ibu Korban Akhirnya Berbuah Keadilan: ASN Pelaku Cabul Divonis 6 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi

TerkiniJambi

Jambi – Upaya panjang seorang ibu di Jambi untuk mencari keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa anaknya akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Rizky Apriyanto alias Yanto, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi yang dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Putusan PT Jambi tersebut sekaligus membatalkan vonis ringan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yang hanya menghukum terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara percobaan dan denda Rp15 juta. Dalam putusan banding bernomor 153/PID.SUS/2025/PT JMB yang dibacakan pada 31 Juli 2025, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian tertulis dalam salinan putusan yang diterima redaksi.

Sang ibu korban, yang dikenal berinisial IM, mengaku bersyukur dan menerima penuh putusan banding tersebut. Ia mengatakan bahwa tujuan utama perjuangannya selama ini adalah memastikan agar vonis yang dijatuhkan tidak di bawah lima tahun penjara, sebagai bentuk keadilan bagi anaknya.

“Ya, tentu saya terima. Karena yang saya perjuangkan sejak awal adalah, jangan sampai vonisnya di bawah lima tahun penjara,” ujar IM saat dihubungi redaksi melalui sambungan telepon, Senin (4/8/2025).

Lebih jauh, IM mengungkap bahwa selama proses hukum berlangsung, ia dan keluarganya menghadapi berbagai bentuk tekanan, termasuk tawaran damai hingga senilai Rp1 miliar agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun IM dengan tegas menolak semua tawaran tersebut.

“Keadilan dan perjuangan untuk anak saya itu tidak bisa dibeli dengan uang,” tegasnya. “Saya tidak mau pelaku bebas dan punya potensi mengulangi perbuatannya ke anak-anak lain.”

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025