Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP: ESDM Pastikan Skema Berjalan Bertahap & Tepat Sasaran

TerkiniJambi

Gambar Ilustrasi Antrian Pembelian Gas LPG 3kg dipangkalan resmi ( dok : Istimewa)

Jakarta — Pemerintah menyiapkan skema baru pembelian LPG 3 kilogram (subsidi) yang mewajibkan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Kebijakan ini ditujukan untuk menata ulang subsidi agar tepat sasaran dan menutup ruang kebocoran penyaluran.

Secara bertahap, data pembeli akan ditautkan ke basis data terpadu sehingga rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak bisa terlindungi, sementara konsumen mampu diharapkan tidak lagi mengonsumsi LPG subsidi.

Apa Intinya?

  • Verifikasi NIK KTP akan menjadi syarat pembelian LPG 3 kg.
  • Berbasis data tunggal dari BPS untuk mengontrol kuota dan sasaran.
  • Implementasi bertahap menuju penerapan efektif mulai 2026, seiring penguatan sistem digital di pangkalan/sub-pangkalan.
Baca Juga :  Pendaratan Darurat Kedua Pesawat Saudia di Medan Gegerkan Publik: Ancaman Bom Masih Misterius

Pernyataan Resmi Kementerian ESDM

Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan pengetatan berbasis NIK adalah bagian dari penataan subsidi:

“Semakin ke sini subsidi harusnya semakin tertata, salah satunya dengan NIK.”

“Jika tidak terdaftar sebagai penerima subsidi, ya [LPG 3 kg] tidak bisa dibeli.”

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pengaturan subsidi LPG akan dikontrol berdasarkan desil kesejahteraan dan mengacu pada data BPS:

“Kita tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai 7–8. Kita kontrol dari kuotanya dan datanya data tunggal BPS, teknisnya dirapatkan setelah APBN disahkan.”

Catatan redaksi: Pemerintah menyiapkan opsi satu harga LPG 3 kg nasional beriringan dengan pengetatan sasaran agar disparitas dan potensi permainan harga di lapangan bisa ditekan.

Baca Juga :  PSSI Resmi Pecat Shin Tae Yong

Siapa yang Berhak dan Tidak?

Berhak: rumah tangga miskin/rentan dan usaha mikro (warung/kedai) yang ditetapkan pemerintah dalam basis data terpadu.

Tidak berhak: restoran dan hotel skala besar, jasa laundry, batik, las, serta pelaku usaha non-mikro lainnya. Konsumen mampu (desil 8–10) diimbau beralih ke LPG non-subsidi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025