JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menutup pintu bagi wacana penerapan sistem “Pilkada Jakarta” di seluruh Indonesia. Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 110/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (14/8/2025), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan aktivis hukum Terence Cameron bersama dua pemohon lain, Geszi Muhammad Nesta dan Adnisa Prettya.
Gugatan ini menyoal ketiadaan syarat perolehan minimal 50 persen plus satu suara bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk dinyatakan terpilih, sebagaimana berlaku di DKI Jakarta. Para pemohon meminta agar ambang batas itu diwajibkan bagi seluruh pilkada gubernur, bupati, maupun wali kota di Indonesia.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, permohonan Pemohon I (Terence Cameron) tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon II dan III ditolak seluruhnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menjelaskan, Pasal 107 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa paslon terpilih cukup memperoleh suara terbanyak tanpa ambang batas khusus, kecuali untuk calon tunggal yang wajib meraih lebih dari 50 persen suara sah. Apabila tidak ada paslon yang meraih di atas 30 persen suara sah, barulah dilakukan putaran kedua.
Menurut Arsul, pemberlakuan model Jakarta secara nasional justru menghapus karakter asimetris yang selama ini menjadi ciri khusus DKI sebagai daerah dengan status dan pengaturan berbeda. Ia menegaskan, membandingkan mekanisme pilkada daerah lain dengan DKI Jakarta adalah hal yang tidak sebanding (incomparable) secara hukum maupun konstitusi.
“Ketentuan yang ada saat ini tetap memenuhi prinsip demokrasi dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil. Tidak ada ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan para pemohon,”
— Hakim Konstitusi Arsul Sani
Dengan putusan ini, sistem penentuan pemenang pilkada di luar Jakarta tetap menggunakan mekanisme suara terbanyak sesuai UU Pilkada, tanpa syarat minimal perolehan suara.
Editor @terkinijambi.com
Sumber Dok MK-RI.(mkri.go.id)