Sampai saat publikasi, MK melalui Siaran Pers resmi dan akun humasnya telah merilis ringkasan putusan. Media nasional meliput keputusan ini secara intensif, menyorot aspek keadilan restoratif bagi eks-napi berkasus ringan dan kebutuhan transparansi bagi pemilih.
Sumber: Mahkamah Konstitusi (Siaran Pers Putusan 32/PUU-XXIII/2025), Detik.com, Kumparan, Visi.news, dan publikasi resmi KPU terkait verifikasi calon. Untuk membaca dokumen putusan lengkap, silakan mengakses laman resmi MK.
redaksi@terkinijambi.com