SENGETI,- Kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Gambut Jaya terus menghangat. Janji lahan 2 hektare per keluarga tak kunjung terealisasi, 105 sertifikat diduga cacat prosedur, dan kini muncul klaim pemalsuan tanda tangan mantan bupati.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor: PRINT-01/L.5.19/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023, Jaksa Penyidik resmi melakukan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam wilayah pencadangan transmigrasi lahan usaha Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Satuan Permukiman 4 (SP4) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Penyidikan ini menitikberatkan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat serta penyimpangan pelaksanaan program yang merugikan ratusan keluarga transmigran.
Dalam pertemuan resmi pada 20 Agustus 2025 yang turut dihadiri Menteri Transmigrasi, Gubernur Jambi, dan pimpinan DPRD, mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir (Cik Bur) membantah keterlibatan dan menuding ada pemalsuan tanda tangan pada rekomendasi redistribusi tanah.
“Saya tidak pernah menandatangani rekomendasi itu. Tanda tangan saya dipalsukan.”
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan cacat prosedur dalam penerbitan 105 SHM serta membuka potensi keterlibatan oknum yang disebut-sebut sebagai mafia tanah.