Palembang, – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota Polri yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan dan menjatuhkan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 saat petugas melakukan penggerebekan di arena sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Tiga anggota polisi tewas dalam insiden tersebut. Dalam persidangan, terdakwa mengakui menggunakan senjata api laras panjang pada saat kejadian.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto (Ketua Majelis), yang dibantu Mayor CHK (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo. Hakim menyatakan bahwa walaupun Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak terbukti, tindakan Bazarsah tetap dinilai sebagai “sangat berat” berdasarkan dakwaan subsider (Pasal 338 KUHP), Undang-Undang Darurat tentang senjata ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Vonis mencakup hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
Dalam amar putusannya, majelis menegaskan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan sehingga putusan pidana pokok berupa hukuman mati dipilih sebagai bentuk pemberatan hukuman.
Suasana sidang pecah menjadi tangisan histeris saat majelis membacakan vonis. Keluarga korban menyatakan lega dan puas dengan putusan pengadilan. Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga, mengatakan vonis tersebut adalah “puncak perjuangan panjang” keluarga korban meski pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Beberapa anggota keluarga yang hadir tampak memeluk dan menangis usai putusan dibacakan.
“Alhamdulillah, kami lega atas vonis hukuman mati terhadap pelaku,” ujar salah satu anggota keluarga korban seusai sidang.
Kuasa hukum Bazarsah menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Tim kuasa hukum menilai hukuman mati terlalu berat mengingat dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, dan akan menempuh upaya banding sebagai hak terdakwa. Jika banding dikabulkan, berkas akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan sesuai mekanisme peradilan militer. Jadwal sidang banding disebut akan ditetapkan oleh pengadilan.