Sarolangun, – Aroma dugaan korupsi menyeruak di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Kepala Desa (AP) dilaporkan warganya ke Polres Sarolangun terkait indikasi penyalahgunaan anggaran desa — mulai dari Dana Desa (DD) 2021–2024, Dana BUMDes 2019–2024, ADD, Dana P2DK, hingga Bantuan Provinsi dan Bantuan Bersifat Khusus (BKBK).
Warga Tuding Dana Bagi Hasil ‘Dibajak’ Kades
M. Sya’i, yang juga menjabat sebagai bendahara BUMDes, menyatakan ada praktek pengambilan dana bagi hasil tanpa prosedur. Menurut Sya’i, BUMDes Rantau Tenang memiliki aset kebun sawit seluas 90 hektare yang dikelola secara plasma bersama PT Agrindo Panca Tunggal Prakasa (APTP).
“Seharusnya dana bagi hasil masuk ke rekening BUMDes lewat CV Lubuk Muara Rantau. Faktanya, Kepala Desa mengambil langsung dari CV dan penggunaan dana tidak dilaporkan ke pengurus.” — M. Sya’i, pelapor
SPJ Fiktif dan Aset Hantu
Selain penarikan dana bagi hasil, warga melaporkan dugaan SPJ fiktif, pembelian tanah desa fiktif, dan pengadaan barang/jasa yang hanya tercantum di atas kertas. Tokoh masyarakat setempat, Saparudin, menilai banyak item dalam LPJ tidak bisa dibuktikan secara fisik.
“Barang yang katanya dibeli, faktanya tidak pernah ada,” ujar Saparudin, menuntut audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Proses Hukum: Laporan Dilimpahkan, Polisi Panggil Saksi
Kuasa hukum pelapor, Sigit Brothers, SH, MH, membenarkan laporan awal sempat dilayangkan ke Polda Jambi sebelum dilimpahkan ke Polres Sarolangun. Unit Tipidkor Polres Sarolangun telah memanggil beberapa saksi, termasuk bendahara desa, pihak PT APTP, perwakilan CV Lubuk Muara Rantau, serta Kades AP.
Penasihat hukum pelapor lainnya, Mufni Maulid, SH, menegaskan harapan agar pemeriksaan berjalan sesuai hukum acara sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntutan Warga Kepada Aparat Hukum !
- Pemeriksaan aliran dana secara forensik;
- Audit independen atas LPJ dan pengadaan barang/jasa;
- Transparansi pemanfaatan dana bagi hasil BUMDes;
- Penegakan hukum bila ditemukan penyalahgunaan.