Indeks

Jelang Pelantikan, Massa Geruduk Rumah Dinas Gubernur Jambi Tolak Ketua KONI dari Polisi Aktif

Jambi – Aksi massa mewarnai jelang pelantikan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, Senin (11/8/2025). Puluhan orang berkumpul di depan Rumah Dinas Gubernur Jambi, menyuarakan penolakan terhadap pelantikan AKBP Mat Sanusi yang masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.

Sejak pagi, massa membawa spanduk dan pengeras suara, menuntut agar pelantikan dibatalkan. Mereka menilai, rangkap jabatan Mat Sanusi sebagai perwira Polri dan Ketua KONI berpotensi melanggar aturan hukum dan etika publik.

“Kami meminta Ketua Umum KONI Pusat untuk membatalkan pelantikan ini. Olahraga harus netral dan bebas dari kepentingan institusi,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa pengisian jabatan Ketua KONI memang penting bagi pembinaan olahraga daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa anggota Polri yang akan menjabat di luar institusi harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, kalau masih aktif, ya harus pilih salah satu. Mau tetap di kepolisian atau mundur dan fokus di olahraga. Aturannya jelas,” kata Mulia.

Dari informasi yang dihimpun, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman disebut telah mengetahui polemik ini. Meski belum ada pernyataan resmi yang dirilis ke publik, pihak KONI Pusat diyakini akan mengkaji persoalan tersebut berdasarkan AD/ART dan prinsip profesionalisme organisasi olahraga.

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan Anggota Polri

  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (3): Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
  • PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1) huruf b: Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dapat menjadi dasar pemberhentian.
  • Perkap Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 13 huruf j: Larangan anggota Polri menjadi pengurus organisasi non-profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tanpa izin tertulis Kapolri.

Selain persoalan hukum, publik juga khawatir netralitas KONI akan terganggu jika dipimpin oleh aparat aktif. Pasalnya, KONI sebagai induk olahraga daerah memegang peran strategis dalam pembinaan atlet, pengelolaan anggaran, hingga komunikasi lintas organisasi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version