Karanganyar, – Ironi kembali terjadi di tengah semangat pembangunan rumah ibadah. Kali ini datang dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sebuah masjid megah yang seharusnya menjadi simbol ketakwaan dan kebanggaan masyarakat, justru dinodai oleh dugaan praktik korupsi dalam proses pembangunannya.
Masjid Madaniyah, yang berdiri megah di jantung Karanganyar, kini tengah menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Karanganyar telah resmi memulai penyidikan atas proyek ini. Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, pun telah dipanggil Kejaksaan untuk kedua kalinya guna diperiksa sebagai saksi.
Dari hasil penyelidikan sementara, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
- N – Direktur Operasional PT MAM Energindo, sebagai kontraktor utama, dan
- TAC – Subkontraktor dari PT MAM, yang turut mengerjakan pembangunan masjid.
Dugaan korupsi mencuat setelah sejumlah vendor atau rekanan pembangunan mengaku belum menerima pembayaran, padahal pemerintah daerah menyatakan anggaran proyek telah dibayarkan lunas. Ketimpangan data ini menjadi pintu masuk aparat hukum mendalami lebih jauh aliran dana pembangunan masjid tersebut.
“Perbedaan keterangan antara pemerintah dan vendor membuka potensi adanya praktik menyimpang. Kami dalami keterlibatan semua pihak,” ujar salah satu penyidik Kejari Karanganyar.
Masjid Madaniyah sendiri dirancang menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Namun, kemegahan arsitekturnya kini bertolak belakang dengan dugaan proses pembangunannya yang jauh dari nilai-nilai kejujuran dan amanah.
“Masjid itu harusnya suci, bukan hanya secara fisik, tapi juga dari awal prosesnya. Kalau dibangun dari uang yang korup, apa jadinya tempat ibadah itu?” ungkap seorang warga setempat yang prihatin.
Pihak Kejaksaan masih membuka peluang adanya tersangka tambahan, termasuk bila ditemukan keterlibatan pejabat daerah lain dalam pengaturan proyek. Masyarakat berharap kasus ini segera tuntas dan menjadi pelajaran penting agar tempat ibadah tidak lagi dijadikan ladang empuk bagi para makelar proyek dan pelaku korupsi.