SENGETI, – Kasus gagalnya penampilan drumband MTsN 7 Muaro Jambi pada perayaan HUT ke-80 RI di Kecamatan Sungai Bahar memasuki babak evaluasi. Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), memerintahkan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Camat Sungai Bahar, Agus Riyadi, serta menugaskan Sekda Budhi Hartono mengoordinasikan proses di Majelis Kode Etik Pemkab Muaro Jambi.
Kronologi Singkat
- 17 Agustus 2025 – Saat upacara di Lapangan Unit 4 Sungai Bahar, pertunjukan drumband MTsN 7 terhenti ketika panitia memutar lagu “Selamat Ulang Tahun” melalui pengeras suara. Konsentrasi siswa buyar; sebagian menangis dan batal melanjutkan penampilan.
- 18–19 Agustus 2025 – Video kejadian viral; menuai sorotan publik dan desakan evaluasi.
- 19 Agustus 2025 – Bupati memanggil Camat untuk klarifikasi dan menugaskan Sekda menyiapkan proses di Majelis Kode Etik.
Klarifikasi Camat Sungai Bahar
Camat Sungai Bahar, Agus Riyadi, menyampaikan permintaan maaf kepada pihak sekolah, para siswa, guru, dan orang tua. Ia menegaskan tidak ada niat mengganggu jalannya acara resmi, serta menyebut insiden terjadi akibat miskomunikasi di tingkat panitia.
“Saya menyesalkan kejadian ini dan memohon maaf kepada anak-anak serta pihak sekolah. Pemutaran lagu terjadi di luar sepengetahuan saya. Ini jadi pelajaran agar koordinasi teknis acara lebih disiplin.”
Agus Riyadi juga menginformasikan telah bertemu Kepala MTsN 7 Muaro Jambi untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Pernyataan Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono
Budhi Hartono menegaskan Pemkab menindaklanjuti arahan Bupati dengan meminta keterangan tertulis dan lisan dari Camat serta pihak terkait.
“Klarifikasi sudah dimintakan. Hasilnya akan dibawa ke Majelis Kode Etik. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Sekda menambahkan, setiap perayaan kenegaraan bersifat sakral sehingga tata acara, koordinasi panitia, dan manajemen panggung wajib dipatuhi secara ketat.





