Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto—mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)—sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan daerah kepada Sritex. Penetapan berlangsung pada 13 Agustus 2025 dan diikuti penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Pernyataan resmi Kejagung
“Selain itu, pada 2020 yang bersangkutan menandatangani permohonan pencairan kredit ke Bank BJB yang disertai bukti invoice yang diduga fiktif,” kata Kuntadi. Ia menambahkan bahwa seluruh bukti — dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli — menjadi dasar penetapan tersangka.
“Tidak mungkin kami menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup,”
Kejagung menyebutkan proses perhitungan kerugian negara sementara mencapai kisaran Rp1,088 triliun, yang melibatkan kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Perhitungan final masih menunggu verifikasi definitif dari BPK RI.
Bantahan kedua tersangka: Iwan Kurniawan & Iwan Setiawan
Iwan Kurniawan Lukminto (tersangka ke-12)
Usai pemeriksaan, Iwan Kurniawan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan. Ia mengaku hanya menandatangani dokumen atas perintah Presiden Direktur Sritex dan tidak mengetahui adanya indikasi pelanggaran.
“Saya tidak terlibat. Semua dokumen yang saya tandatangani itu atas perintah Presiden Direktur. Saya tidak mengetahui ada pelanggaran,”
Iwan Setiawan Lukminto (kakak, tersangka sebelumnya)
Iwan Setiawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 terkait kredit dari Bank DKI dan Bank BJB, juga memberi klarifikasi saat penetapan dulu. Ia menegaskan bahwa sebagai komisaris posisinya bersifat memberikan arahan umum dan bukan pelaksana teknis pengajuan kredit.