JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek, serta Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dua perkara dugaan korupsi yang berbeda dan tidak saling berkaitan.
Nadiem Diperiksa Terkait Pengadaan Google Cloud
Nadiem Makarim tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.19 WIB. Ia datang mengenakan jas biru dongker dan didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pemeriksaan terhadap Nadiem terkait proyek pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek semasa ia menjabat. Proyek ini diduga mengandung potensi penyimpangan prosedur dan pengadaan, meski belum dijelaskan secara rinci oleh pihak KPK.
Usai diperiksa selama hampir sembilan jam, Nadiem keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB. Ia hanya memberi komentar singkat, “Semua berjalan lancar,” tanpa menjawab pertanyaan substansial dari awak media.
Yaqut Klarifikasi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Di waktu yang hampir bersamaan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menjalani pemeriksaan di KPK. Ia hadir sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa dokumen pengangkatan sebagai menteri tanpa didampingi pengacara.
Yaqut dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji 2024. Dugaan mengarah pada potensi pelanggaran dalam distribusi kuota haji reguler dan khusus yang dinilai tidak proporsional.
Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Yaqut keluar dari KPK sekitar pukul 14.20 WIB. Kepada wartawan, ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan memberikan klarifikasi. Namun, ia menolak menjelaskan materi pemeriksaan karena bersifat rahasia.
Menariknya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kedua pemeriksaan tersebut. Tidak satu pun juru bicara KPK memberikan keterangan kepada media, termasuk Jubir saat ini, Budi Prasetyo.