Bupati Pati Absen di Upacara HUT ke-80 RI, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket

TerkiniJambi

Suasana upacara HUT ke-80 RI di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (17/8/2025). (Ilustrasi/Foto: Istimewa)

PATI — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (17/8/2025), berlangsung tanpa kehadiran Bupati Pati, Sudewo. Acara nasional tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.

Usai memimpin upacara, Taj Yasin menyatakan, “Saya hadir di sini menjalankan amanah dari Pak Gubernur untuk memimpin upacara 17 Agustus di Pati.

” Menurut keterangan resmi yang disampaikan, Sudewo mengajukan izin kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir. “Beliau berhalangan karena sakit,” kata Taj Yasin.

Taj Yasin menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah tidak boleh menghambat roda pemerintahan.

“Pembangunan harus terus berjalan, pemerintahan tidak boleh berhenti,” ujarnya kepada awak media setelah upacara.

Jejak Publik: Sudewo Terakhir Muncul Saat Aksi

Kronologi yang dihimpun menunjukkan Sudewo terakhir terlihat di depan publik pada Rabu (13/8/2025) ketika menemui massa aksi di depan Kantor Bupati. Saat itu Bupati keluar dengan kendaraan taktis dan menyampaikan permintaan maaf, namun pertemuan tersebut berujung pada aksi pelemparan botol air mineral dan sandal dari kerumunan.

Absennya Sudewo pada momen kenegaraan memperkuat tekanan publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kini tengah menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Langkah tersebut dipicu desakan berbagai elemen masyarakat yang menuntut evaluasi terhadap masa jabatan Bupati.

Wakil Ketua DPRD Pati, Arif Nugroho, mengatakan pansus akan bekerja terbuka dan berhati-hati.

“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan, semua dugaan pelanggaran akan ditelaah secara cermat sesuai mekanisme hukum dan tata tertib DPRD,” ujarnya.

Informasi internal menyebut pansus telah mengantongi sedikitnya 12 dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Sudewo. Bila bukti-bukti menguat, proses itu berpotensi mengarah pada langkah pemakzulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025