BPOM Tegas: Produk Skincare Influencer Reza Gladys dan Shella Saukia Dinyatakan Ilegal, Ini Fakta Terbarunya

TerkiniJambi

Sanksi dan Penindakan Lanjutan

Peredaran produk tanpa izin BPOM termasuk dalam pelanggaran administratif. Jika disertai penyesatan publik, promosi ilegal, atau penggunaan data laboratorium tanpa otorisasi, pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Perlindungan Konsumen dan Rahasia Dagang.

Baca Juga :  Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Penjelasan Istana

BPOM Siap Tindak Tegas

BPOM telah mengerahkan seluruh unit pengawasan di daerah untuk memantau produk ilegal dan melakukan penindakan langsung di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Benang Kusut Kematian Zara Qairina: Dari Dugaan Bullying hingga Sidang Pengadilan Anak

Imbauan Resmi BPOM

  • Selalu periksa izin BPOM melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi Cek KLIK.
  • Hindari produk yang menjanjikan hasil instan tanpa bukti uji keamanan.
  • Laporkan produk mencurigakan ke BPOM atau instansi terkait.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025