Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

TerkiniJambi


Kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional karena menyeret nama besar mantan pejabat tinggi yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh reformis. Dengan putusan ini, publik menanti kelanjutan proses hukum serta potensi pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun

Baca Juga :  KPK Bongkar Penghilangan Bukti dan Geledah Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Editor: Redaksi Terkini Jambi

Foto: Dokumentasi/Sumber Resmi

Tanggal Publikasi: Jumat, 18 Juli 2025

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025