“Kalau terbukti mereka dengan sadar menggunakan dana bansos untuk hal-hal yang melanggar hukum, maka kami akan coret dari daftar penerima,” tegas Gus Ipul dalam Rakornas DTSEN di Jakarta, Selasa (8/7).
Saat ini pencocokan data baru dilakukan pada satu bank BUMN. Kemensos bersama PPATK berencana memperluas audit ke empat bank besar lainnya.
Langkah Lanjutan dan Transparansi Publik
Pemerintah melalui PPATK dan Kemensos akan menindaklanjuti kasus ini melalui:
- Audit menyeluruh terhadap data rekening penerima bansos di bank-bank lain.
- Verifikasi ulang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis NIK.
- Pemblokiran dana dan pencabutan status penerima bansos.
- Koordinasi dengan aparat hukum jika terbukti terjadi pelanggaran pidana.
Publik pun didorong untuk ikut mengawasi agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
Data Ringkasan
Kategori Pelanggaran | Jumlah NIK Terindikasi | Perkiraan Nilai Transaksi | Status |
---|---|---|---|
Judi Online | 571.410 | Rp957 Miliar | Sudah terverifikasi 1 bank |
Pendanaan Terorisme | 100+ | Belum dirinci | Masih investigasi |
Korupsi & Narkoba | Tidak disebut | Belum diketahui | Dalam pendalaman |
Laporan ini disusun berdasarkan keterangan resmi PPATK dan Kemensos per 10 Juli 2025.