Potensi Pelanggaran Hukum: Zina dan Disiplin Aparat
Secara hukum, pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di kamar dalam keadaan telanjang dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana jika laporan dilakukan oleh pasangan sah (suami/istri). Dalam konteks ini, Sertu A sebagai suami sah dari FAT memiliki hak hukum untuk melaporkan keduanya secara pidana.
Selain itu, keduanya juga terancam sanksi disiplin dan etik dari institusi masing-masing. Brigpol J terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri, sementara FAT bisa terkena tindakan administratif dari TNI dan juga tempat kerjanya.
Viral dan Sorotan Masyarakat
Insiden ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Berbagai komentar netizen mempertanyakan integritas aparat dan menuntut tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang. Video penggerebekan yang tersebar di Instagram dan TikTok turut memperkuat desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan.
Proses Masih Berlangsung
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Polres Lubuklinggau maupun Kodim 0406 belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum dari kedua terduga pelaku. Proses penyelidikan internal masih berjalan.
Redaksi Terkinijambi.com akan terus memantau dan memperbarui perkembangan kasus ini dari sumber resmi.
Editor: Tim Redaksi