JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara, termasuk sebagai Menteri maupun Wakil Menteri. Putusan ini dinilai sebagai langkah menjaga independensi organisasi advokat dari pengaruh kekuasaan eksekutif.
Rangkap Jabatan Dilarang, Wamen Disamakan dengan Menteri
Dalam sidang yang digelar MK pada Selasa (30/7/2025), Majelis Hakim menyatakan bahwa Wakil Menteri memiliki kedudukan yang setara dengan Menteri. Oleh sebab itu, seluruh ketentuan larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri, secara hukum juga berlaku bagi Wakil Menteri.
“Pimpinan organisasi advokat wajib dinonaktifkan bila ditunjuk atau diangkat sebagai pejabat negara, termasuk sebagai Menteri atau Wakil Menteri,” tegas Hakim Konstitusi saat membacakan amar putusan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh Andri Darmawan, seorang advokat dan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang menyoroti tidak adanya larangan eksplisit dalam UU Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) terhadap pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan dalam organisasi advokat, khususnya setelah diangkatnya Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) pada Oktober 2024.
MK Tegaskan Batasan Masa Jabatan dan Larangan Rangkap
Selain menetapkan larangan rangkap jabatan, MK juga mempertegas ketentuan masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode, masing-masing selama lima tahun. Putusan ini sekaligus memperkuat amar putusan MK sebelumnya (Putusan No. 91/PUU-XX/2022).
“Organisasi advokat harus dijalankan secara independen, bebas dari campur tangan politik dan kekuasaan, termasuk dalam struktur kepemimpinannya,” tulis MK dalam pertimbangannya.
Implikasi Putusan: Otto Hasibuan Sorotan Utama
Putusan ini langsung menyeret perhatian publik pada Otto Hasibuan, yang saat ini masih aktif memimpin Peradi sembari menjabat sebagai Wamen Polhukam. Banyak pihak mendesak agar Otto segera dinonaktifkan dari jabatannya di organisasi advokat guna mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.