Pasal yang Dikenakan
- Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jo Pasal 18 UU Tipikor
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Komitmen Kejaksaan
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Penetapan tersangka tidak hanya berhenti di keempat nama tersebut, melainkan dapat berkembang seiring ditemukannya bukti baru.
“Kami pastikan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak ada yang kebal,” tutup Harli.





