Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

TerkiniJambi

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun.

Empat Tersangka yang Ditetapkan

  • Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Kemendikbudristek
  • Mulyatsyah (MU) – Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
  • Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim
  • Ibrahim Arief (IA) – Konsultan Infrastruktur TIK Kemendikbudristek

Status Penahanan

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri, dan penyidik membuka opsi untuk proses ekstradisi bila yang bersangkutan tidak kooperatif.

Pernyataan Resmi Kejagung RI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena fokus pada satu pihak.

“Kami tegaskan bahwa penyidik tidak boleh berhenti dalam rangka membuat terang tindak pidana ini hanya karena persoalan satu orang. Kalau dari keterangan para saksi sudah cukup bukti, maka penetapan tersangka akan dilakukan tanpa ragu,” jelas Harli Siregar, Senin (15/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dilakukan kembali karena situasi penyidikan sudah berada di titik krusial.

“Ini momen yang sangat urgen. Penyidik telah memanggil puluhan saksi, dan pada tahap ini diperlukan klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak strategis seperti mantan menteri,” tambahnya.

Pemeriksaan Saksi dan Bukti Tambahan

Lebih dari 40 saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk pejabat kementerian, mantan Presiden Tokopedia, dan pimpinan vendor pengadaan. Tim penyidik juga telah menggeledah kantor GoTo (Gojek Tokopedia) dan menyita dokumen, flashdisk, serta perangkat digital lainnya yang diyakini berkaitan dengan pengadaan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025