Kasus Hibah Pokmas, Khofifah Diperiksa KPK di Mapolda Jatim

TerkiniJambi

Landasan Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Pasal 12 huruf a, b dan Pasal 11 terkait suap kepada penyelenggara negara;
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kewenangan pengesahan hibah).
Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Rp53 Miliar oleh Pejabat Kemnaker Sejak 2019

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Khofifah terkait hasil pemeriksaan hari ini. Pemerhati anggaran dan masyarakat sipil mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu.

Baca Juga :  KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Diperkirakan Rp1 Triliun

Laporan: Tim Redaksi | @terkinijambi.com.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025