Indeks

Resmi! Pengelolaan Rupbasan Kini Beralih ke Kejaksaan RI

Jakarta – Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi beralih dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), ke tangan Kejaksaan Republik Indonesia. Serah terima tahap pertama dilakukan dalam sebuah acara di Aula Rupbasan Jakarta Timur pada Rabu, 30 April 2025.

Peralihan ini merupakan implementasi dari Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang menyatakan bahwa fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dipindahkan ke unit organisasi di bawah Kejaksaan RI yang membidangi pemulihan aset.

Langkah Strategis dalam Penegakan Hukum

Rupbasan memegang peran krusial dalam proses hukum pidana. Sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara, Rupbasan bertugas menjaga keutuhan aset negara hingga adanya putusan hukum tetap. Oleh karena itu, pengalihan ini tak sekadar soal perubahan administrasi, tapi juga langkah strategis memperkuat sistem hukum nasional.

“Pemindahan ini adalah bentuk upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat,” ujar perwakilan dari Kejaksaan RI dalam sambutannya di acara serah terima.

Pengelolaan Aset Lebih Terintegrasi

Melalui pengalihan ini, Kejaksaan RI—khususnya Badan Pemulihan Aset—diharapkan dapat lebih optimal dalam menjaga dan mengelola benda sitaan serta rampasan negara. Sinergi antara penyidik, penuntut umum, dan pengelola aset diyakini akan meminimalisir kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa proses transisi akan terus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan publik dan fungsi strategis Rupbasan yang telah berjalan selama ini.

Transisi Tahap Berikutnya

Serah terima tahap pertama ini menjadi awal dari proses lebih besar yang akan diikuti dengan pendataan, pengalihan SDM, hingga penyesuaian tata kelola internal. Proses ini dijadwalkan rampung secara penuh dalam beberapa bulan ke depan, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disepakati oleh kedua institusi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version