Jaringan Narkotika Fredy Pratama Kembali Terbongkar di Jambi, Polisi Sita 5,5 Kg Sabu & 2.186 Ekstasi

TerkiniJambi

JAMBI, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali menunjukkan komitmen tajam dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan besar sepanjang Juni 2025, jaringan narkoba kelas berat yang berafiliasi dengan Fredy Pratama berhasil dibongkar dengan total barang bukti mencapai 5,5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Konferensi pers yang digelar Kamis, 3 Juli 2025 di Mapolda Jambi mengungkap bahwa dari dua laporan polisi, Ditresnarkoba mengamankan empat pria berinisial HR, AR, AT, dan FB. Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., M.H., S.I.K, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti konkret dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba.

Penangkapan Tersangka dan Modus Operasi

Pengungkapan pertama terjadi pada 11 Juni 2025, saat HR ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi, ditemukan 4,147 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi yang disembunyikan dalam tas dan plastik klip bening.

Selanjutnya, pengungkapan kedua pada 19 Juni 2025 dilakukan terhadap AR, kurir asal Medan yang melintas ke Jambi melalui Jalur Lintas Timur. Polisi menemukan enam bungkus sabu seberat 5,5 kilogram di dalam mobil Honda Brio yang dikendarainya. Dua tersangka lain, AT dan FB, kemudian ditangkap sebagai bagian dari jaringan yang sama.

“Barang bukti yang kami sita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp7,75 miliar, dan jika dikalkulasikan, menyelamatkan sekitar 29.927 jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Kombes Ernesto.

Pencucian Uang dan Jejak Fredy Pratama

Selain penyelundupan narkotika, Ditresnarkoba Polda Jambi juga membongkar praktik pencucian uang oleh tersangka berinisial SR yang diduga terkait langsung dengan jaringan Fredy Pratama – buronan narkoba kelas kakap asal Indonesia yang telah menjadi perhatian Interpol.

SR ditangkap dengan barang bukti berupa dokumen transaksi, buku tabungan, kartu ATM, dan surat-surat penting yang mengindikasikan aktivitas keuangan ilegal hasil bisnis narkoba. Penyelidikan dilakukan dengan kolaborasi antara Polda Jambi dan Polda Kalimantan Selatan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025