Guru Madin Bergaji Rp112 Ribu Sebulan Didenda Rp12,5 Juta, DPRD Desak Cabut Laporan Polis

TerkiniJambi

Potret Kehidupan Guru Madin: Jual Motor Demi Damai

AZ telah mengabdi di madrasah tersebut selama lebih dari 20 tahun. Ia dikenal disiplin dan berdedikasi tinggi. Namun, kehidupannya jauh dari sejahtera. Dalam pengakuannya, AZ menyebut bahwa ia hanya menerima gaji Rp450 ribu tiap 4 bulan, tanpa tunjangan dan jaminan sosial.

“Saya hanya guru ngaji. Saya tidak pernah bermaksud menyakiti anak. Waktu itu saya hilang kontrol, saya sudah minta maaf,” kata AZ yang menangis di hadapan awak media.

Untuk membayar denda, AZ menjual sepeda motor satu-satunya dan meminjam uang dari rekan guru serta keluarga. Ia juga mendapat bantuan dari komunitas FKDT yang prihatin atas nasibnya.

Baca Juga :  Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Usut Dugaan Korupsi Rp5,5 Miliar

Suara Komunitas dan Pemerhati Pendidikan

Ketua FKDT Demak, Ustaz Rois Ma’arif, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap guru ngaji di tingkat desa dan perlu perhatian dari pemerintah.

“Guru madin itu pahlawan pendidikan akhlak, tapi gajinya lebih rendah dari standar hidup layak. Kalau mereka digugat tanpa perlindungan, siapa lagi yang mau mengajar ngaji anak-anak kita?”

Kesimpulan

Mediasi antara AZ dan keluarga murid telah menghasilkan kesepakatan damai dengan denda sebesar Rp12,5 juta. Namun, kasus ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan minimnya perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi guru madrasah non-formal. DPRD Demak mendesak agar laporan dicabut dan mendorong kebijakan perlindungan yang lebih adil.

Baca Juga :  Kepala Desa Perayun, Tarub Murdiono, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,015 Miliar

Redaksi: @terkinijambi.com

Editor: Tim Investigasi Redaksi

Sumber: detikJateng, MetroTV, Suara Merdeka, FKDT, Polres Demak, DPRD Demak

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025