Dua Oknum Polisi Kumpeh Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kematian Tahanan Ragil, Jaksa Tegaskan Unsur Pembunuhan

TerkiniJambi

SENGETI,– Sidang lanjutan perkara pembunuhan tahanan atas nama Ragil Alfarisi (22) yang menyeret dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut Bripka YS (Yuyun Sanjaya) dan Brigpol FW (Faskal Wildanu) dengan pidana penjara selama 15 tahun masing-masing, atas dugaan kuat melakukan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa Ragil.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis (18/07/2025), dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban serta tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Kronologi Kekerasan hingga Kematian Ragil

Ragil Alfarisi ditangkap pada 4 September 2024 malam oleh dua anggota polisi tersebut di Desa Tanjung, Kecamatan Kumpeh, tanpa surat perintah dan tanpa laporan resmi. Berdasarkan keterangan saksi, korban dituduh mencuri laptop SD Negeri Tanjung Ulu.

Sesaat setelah ditangkap, Ragil dibawa ke Mapolsek Kumpeh Ilir dan diperintahkan untuk membuka baju. Dalam kondisi setengah telanjang, ia dipukul, ditendang, dan bahkan kepalanya dibenturkan ke tembok. Setelah itu, Ragil dibiarkan di dalam sel hingga keesokan harinya ditemukan tewas.

Autopsi: Luka Berat & Pendarahan Otak

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dr. Heri Saputra, yang memimpin autopsi jenazah Ragil, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa penyebab kematian adalah luka berat akibat benturan keras, dan bukan karena gantung diri sebagaimana narasi awal yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

“Hasil forensik menunjukkan adanya pendarahan hebat di kepala, memar di tubuh bagian atas, dan tidak ditemukan tanda-tanda klasik gantung diri seperti patahnya tulang leher,” tegas dr. Heri.

Kamera CCTV Rusak dan SOP Diabaikan

Dalam persidangan juga terungkap bahwa empat titik CCTV di Polsek Kumpeh Ilir—termasuk ruang tahanan dan lobi utama—seluruhnya tidak aktif sejak lama. Selain itu, disebutkan pula bahwa Polsek Kumpeh Ilir tidak memiliki kewenangan menyidik kasus kriminal seperti pencurian, dan tidak diperkenankan melakukan penahanan mandiri.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025