JAMBI – Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir, digugat oleh partainya sendiri atas dugaan perbuatan melawan hukum. Politikus senior yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi itu, dituding menyewakan aset partai tanpa kewenangan.
Gugatan perdata ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan Nomor Perkara 1117/Pdt.G/2025/PN Jambi dan akan mulai disidangkan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam perkara tersebut, Burhanudin Mahir alias Cik Bur tercatat sebagai Tergugat I, sementara Ritas Mairiyanto (Tergugat II), PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) (Tergugat III), serta Hermawan Budisusilo dan Roy Hamonangan Aritonang R sebagai Tergugat IV dan V.
Diduga Tandatangani Perpanjangan Kontrak Saat Tak Lagi Menjabat
Kuasa hukum DPD Demokrat Provinsi Jambi, Endang Kuswardani, menyebut akar persoalan ini berawal dari perjanjian kontrak dengan PT TBI terkait pemasangan tower bersama di atas kantor DPD Demokrat Jambi pada 2020. Saat itu, Burhanudin Mahir disebut memberikan kuasa kepada Ritas Mairiyanto untuk mewakili partai dalam kontrak tersebut.
Namun, yang jadi persoalan, kontrak tersebut diperpanjang hingga tahun 2039, padahal masa kontrak awal masih berjalan. Total nilai perpanjangan disebut sebesar Rp 330 juta. Perpanjangan ini terjadi saat Burhanudin Mahir sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat, karena telah digantikan oleh H. Mashuri.
“Pada saat perubahan kontrak itu, Burhanudin Mahir sudah tidak punya kewenangan struktural di partai. Tapi justru mengambil langkah hukum mewakili partai tanpa dasar,” ujar Endang.
Uang Sewa Tidak Masuk Kas Partai
Endang juga menyoroti tidak adanya pemasukan uang sewa tower ke kas resmi DPD Demokrat Provinsi Jambi. Ia menyebut pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada pihak tergugat, namun tak kunjung mendapatkan respons.
“Karena tidak ada itikad baik, maka kami tempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan,” tegas Endang.
Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (9/7/2025), di Pengadilan Negeri Jambi. Belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat perihal gugatan tersebut.