Indeks
Berita  

Diduga Terima Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Faktor yang Memperberat dan Meringankan

Jaksa juga memaparkan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan:

Faktor yang memberatkan: Rudi adalah pejabat tinggi di lembaga yudikatif, tindakannya mencederai integritas peradilan, dan berpotensi memperburuk citra lembaga kehakiman.

Faktor yang meringankan: Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Latar Belakang Perkara Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga korban meninggal dunia. Meski fakta di persidangan menunjukkan adanya kekerasan fisik, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald pada Maret 2024 lalu.

Putusan itu menuai kecaman luas dari masyarakat, aktivis perempuan, hingga Komisi Yudisial. Protes publik tersebut kemudian memicu penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, yang akhirnya menyeret nama Rudi Suparmono ke meja hijau.

Sidang Vonis Dijadwalkan Bulan Depan

Sidang putusan terhadap Rudi Suparmono dijadwalkan akan digelar pada bulan Agustus 2025 mendatang. Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru memberi putusan lebih ringan.

Redaksi
Terkinijambi.com – Independen, Tajam, dan Terpercaya

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version