Bripka Yuyun Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir

TerkiniJambi

Komentar Jaksa dan Agenda Sidang Lanjutan

“Tindakan para terdakwa sangat mencoreng marwah institusi penegak hukum. Kami menyambut baik vonis ini sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar jaksa Dendy Jourdy usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dan kemungkinan banding dari pihak terdakwa. Namun sejauh ini, pengacara terdakwa belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Publik Desak Reformasi dan Pengawasan Ketat di Tingkat Polsek

Kasus ini memantik kemarahan publik. Banyak pihak mendesak agar reformasi dan pengawasan internal Polri diperketat, terutama di level Polsek yang minim kontrol.

“Kami tidak ingin ada Ragil-Ragil lainnya di masa depan,” tegas Koordinator Kontras Jambi dalam unjuk rasa yang digelar di depan PN Sengeti awal pekan ini.

Editor: Redaksi | Sumber: Liputan langsung PN Sengeti, Konfirmasi JPU, Laporan Investigatif

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025