JAKARTA,- Adrian Asharyanto Gunadi, mantan CEO dan pendiri platform pinjaman daring Investree, kembali menjadi sorotan publik. Meski berstatus buronan dan tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, Adrian kini menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, sebuah perusahaan fintech berbasis di Qatar.
Nama Adrian tercantum secara resmi di situs perusahaan JTA Investree Doha sebagai Chief Executive Officer (CEO), terpantau sejak Juli 2025. Perusahaan ini merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang sebelumnya pernah mengucurkan dana seri D senilai lebih dari 3 triliun rupiah ke Investree pada 2023.
Kehadirannya di Qatar sempat menjadi pembicaraan usai fotonya bersama CEO JTA, Amir Ali Salemi, beredar di media sosial dalam sebuah ajang internasional di Doha. Meski foto tersebut dihapus, sejumlah media telah mengonfirmasi identitas Adrian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kekecewaannya terhadap pihak otoritas di Qatar yang memberi ruang bagi Adrian menjabat di lembaga keuangan. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2024 dalam perkara pelanggaran ketentuan sektor jasa keuangan.
“OJK telah mengajukan red notice ke Interpol sejak awal 2025 dan mencabut paspor yang bersangkutan,” ujar pejabat OJK dalam pernyataan tertulis. Meski demikian, hingga kini nama Adrian belum tercatat dalam daftar resmi red notice Interpol.
Kepolisian Republik Indonesia mendukung langkah OJK, termasuk koordinasi internasional untuk pemulangan Adrian. Selain pencabutan dokumen perjalanan dan pelacakan aset, pemblokiran rekening juga telah dilakukan.
Namun hingga akhir Juli 2025, belum ada langkah konkret dari otoritas Qatar terkait penahanan atau deportasi Adrian, meski pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan diplomatik.
PT Investree Radhika Jaya telah resmi dibubarkan dan memasuki proses likuidasi sejak Maret 2025. OJK mencabut izin operasional Investree pada Oktober 2024. Sedikitnya 1.669 lender, termasuk perusahaan-perusahaan besar, telah mengajukan klaim kerugian.
OJK menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan hak para pengguna platform Investree dipulihkan.
Masih Buron, Tapi Duduki Jabatan Strategis
OJK: Tersangka dan DPO Seharusnya Tidak Bisa Jadi CEO
Polri Dukung Pemulangan Adrian Gunadi
Investree Resmi Dilikwidasi, Ribuan Lender Dirugikan
Adrian Gunadi Buron Interpol, Kini Jadi CEO Fintech di Qatar: OJK Geram, Polri Bergerak
