Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Sipil Dihukum Berat, Negara Rugi Rp66 Milia

TerkiniJambi

Status Terkini dan Pemulihan Aset

Kedua terdakwa masih diberi waktu untuk mengajukan banding. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Kurator: Belum Ada yang Mengakui Pemilik Solar dan 3 Armada PT BES, LSM Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dana publik, termasuk dalam tubuh militer, harus diperketat. Hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dan hak prajurit yang semestinya dilindungi.

Baca Juga :  Gerhana Bulan Total (Blood Moon) 7–8 September 2025: Jadwal Resmi BMKG

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Redaksi @terkinijambi.com

Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI /

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025