Skandal Tender Tanjab Barat: MPRJ Desak Kejati Jambi, Usut Dugaan Persekongkolan Proyek Bermodal SBU Mati !

TerkiniJambi

SBU pertama aktif 24 Februari 2023 – 23 Februari 2026, namun statusnya dicabut oleh INKINDO.
SBU kedua aktif mulai 15 April 2025, atau sebulan setelah batas akhir upload dokumen.

“Jadi saat CV Karina unggah dokumen pada 14 Maret, dia tak punya satu pun SBU yang legal. Kalau begitu, SBU mana yang dipakai?” tanya Bobto.

MPRJ menduga kuat bahwa skenario ini tak terjadi tanpa peran dan pembiaran oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Tanjab Barat. Pokja disebut tak melakukan verifikasi OSS dan LPJK terhadap validitas SBU peserta.

“Apakah peserta lain tidak layak? Atau sengaja disingkirkan secara prosedural untuk meloloskan rekanan tertentu yang disebut-sebut dekat dengan kekuasaan?” sindir Bobto.

Ia menyebut bahwa tindakan ini bisa mengarah pada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Kejari Kota Jambi Gerebek Kantor Pengelola Pasar EBN Terkait Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo

Dalam aksinya, MPRJ menuntut Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa:

Baca Juga :  Bripka Yuyun Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir

1. Kepala Bagian UKPBJ Tanjab Barat,

2. Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan,


3. Pihak ketiga atau direktur dari CV Sumber Abadi Sentosa dan CV Karina Graha Konsultan.

Usai aksi, MPRJ secara resmi menyampaikan laporan ke bagian PTSP Kejati Jambi. Laporan tersebut diterima, dan pihak Kejati menyatakan akan meneruskannya ke pimpinan.

“Ini bukan soal proyek, ini soal integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Jika ini dibiarkan, maka pengadaan kita tinggal menunggu ambruk,” tutup Bobto.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025