Indeks

Proyek Chromebook Kemendikbud Ristek Diduga Menyimpang, Kejagung Soroti Peran Vendor

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia buka suara terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2022. Proyek bernilai triliunan rupiah ini kini disorot karena diduga menyimpang dari rekomendasi awal Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).12 Juni 2025.

“Rekomendasi teknis awal menyarankan sistem operasi Windows. Namun dalam pelaksanaannya, spesifikasi digeser menjadi Chromebook. Ini sedang kami dalami, karena ada indikasi intervensi untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya.

Jamdatun, menurut Harli, seharusnya menjadi rujukan hukum agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi. Tapi dalam kasus ini, pendapat hukum dari Jamdatun justru diabaikan. Penyidik menduga ada pemufakatan jahat untuk mengarahkan kebijakan teknis kepada perangkat yang dimenangkan oleh vendor tertentu.

Tidak tanggung-tanggung, nilai pengadaan disebut mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun Dana Satuan Pendidikan (BOS) dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung juga menyebut sedikitnya lima vendor tengah dalam proses telaah intensif oleh penyidik.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan mengarah pada:

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penyidik juga membuka ruang untuk penerapan pasal suap dan gratifikasi, tergantung hasil pengembangan.

“Kami menelusuri siapa yang mengubah spesifikasi, dalam rangka apa, dan atas dasar pengaruh siapa. Jika terbukti mengarah pada persekongkolan, tentu akan ada pertanggungjawaban hukum,” lanjut Harli.

Proyek Chromebook ini sempat menjadi perhatian publik karena temuan di lapangan menyebutkan bahwa perangkat tersebut tidak optimal digunakan di banyak sekolah, khususnya di daerah tanpa konektivitas internet yang memadai. Hal itu memperkuat dugaan bahwa keputusan teknis tidak semata-mata berdasarkan kebutuhan pendidikan, tetapi berpotensi sarat kepentingan bisnis.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version