Indeks

Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Masyarakat Muaro Jambi: Tepat! Satgas Selama Ini Mandul dan Bebani Negara

SENGETI,terkinijambi.com | Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk era Presiden Jokowi pada tahun 2016. Pembubaran ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

Langkah ini menuai respons positif dari masyarakat, termasuk warga Kabupaten Muaro Jambi yang menilai keberadaan Satgas tersebut tidak berdampak nyata. Bahkan, mereka menyebut satgas hanya jadi beban anggaran negara tanpa hasil konkret di lapangan.

Kasus Pungli Tak Tersentuh di Muaro Jambi

Selama beberapa tahun terakhir, berbagai dugaan pungutan liar marak terjadi di sejumlah OPD Kabupaten Muaro Jambi, namun tidak pernah ditindak tegas oleh Satgas Saber Pungli. Berikut beberapa contohnya:

  • Dinas Kesehatan: Dugaan pungli dalam pencairan BOK, honor BLUD, dan TPP. Tenaga kesehatan mengaku harus menyetor sejumlah uang agar pencairan lancar.
  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD): Dugaan adanya pungutan dalam pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun. Pegawai honorer bahkan menyebut prosesnya kerap “tersumbat” jika tidak ada pelicin.
  • Dinas Pendidikan: Pungli dalam PPDB, pengadaan buku, dan pengelolaan dana BOS juga dilaporkan masyarakat dan guru, tapi tidak pernah ada penindakan nyata.

“Satgas ini hanya aktif saat sosialisasi. Kalau laporan pungli, tidak pernah ditindak serius. Lebih banyak diam,” ujar salah seorang guru di Kecamatan Sekernan.

Apresiasi Masyarakat Daerah

Publik menyambut baik keputusan Presiden Prabowo membubarkan Saber Pungli. Mereka menyebut langkah ini membebaskan negara dari pemborosan anggaran lembaga yang tidak memberikan hasil signifikan.

“Sudah benar dibubarkan. Kami di daerah cuma lihat sabernya pas rapat atau sosialisasi. Kalau masalah pungli, tetap saja terjadi,” kata tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Ke depan, masyarakat berharap upaya pemberantasan pungli dilakukan dengan memperkuat penegakan hukum dan memperbaiki sistem birokrasi, bukan sekadar membentuk satgas.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version