Jambi – Kasus pabrik galon air yang berada dalam satu kawasan dengan peternakan babi di RT 16, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik.
Hari ini, Senin (2/6/2025), tim terpadu Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat lanjutan di Kantor Satpol PP untuk menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr. Ardi, membenarkan adanya rapat tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai hasil pertemuan tersebut.
Ketua LSM Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (GAANK), Ardiansyah alias Ajo, kembali menegaskan sikapnya. Ia meminta agar aktivitas pabrik air galon dan peternakan babi yang berada di kawasan tersebut segera dihentikan total karena diduga tidak memiliki izin lengkap dan sah.
“Kami sudah bersurat resmi kepada MUI Kota Jambi dan BPOM. Kami meminta agar keduanya turun langsung ke lokasi untuk mengecek izin edar serta menilai aspek kehalalan produk air galon yang diproduksi. Lokasinya berdampingan dengan kandang babi, dan ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap higienitas serta kepatuhan pada ketentuan syariah,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengonfirmasi ulang hasil peninjauan lapangan sebelumnya kepada Satpol PP Kota Jambi serta meminta kejelasan dari hasil rapat hari ini.
“Kami dari GAANK sejak awal konsisten mengawal kasus ini. Ini soal perlindungan konsumen dan ketegasan hukum,” tambahnya.
Diketahui, aktivitas pabrik galon air tersebut sebelumnya telah disorot karena diduga memproduksi air minum dalam kemasan tanpa izin resmi. Temuan ini diperparah dengan posisinya yang berada dalam satu area dengan peternakan babi aktif, yang secara syariah dapat mempengaruhi persepsi konsumen terhadap kehalalan produk.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kota Jambi, terutama dalam memastikan legalitas usaha serta jaminan kebersihan dan kehalalan produk konsumsi yang beredar di masyarakat.