Indeks

Oknum Dokter RSUD Luwu Diduga Cabuli Pasien 17 Tahun, Sudah Pernah Dilaporkan Kasus Serupa

LUWU – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia medis. Seorang oknum dokter spesialis berinisial JHS yang bertugas di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli seorang pasien perempuan berusia 17 tahun.

Insiden ini mencuat ke publik setelah viralnya curhatan keluarga korban di media sosial. Dalam video singkat yang diunggah akun @infokotapalopo, korban mengaku sempat dipeluk dan diraba oleh dokter saat dirawat di rumah sakit.

“Dia datang bawa cokelat, terus peluk dua kali dan raba-raba. Adekku sampai ketakutan,” tulis akun kakak korban, Selasa (24/6/2025).

Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Luwu. Polisi membenarkan laporan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan terlapor.

“Benar, laporan dugaan pelecehan oleh tenaga medis telah kami terima dan sedang ditangani penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, saat dikonfirmasi media.

Tak hanya itu, dugaan ini ternyata bukan kali pertama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokter JHS juga pernah dilaporkan dalam kasus serupa oleh pasien dewasa awal tahun ini, namun saat itu kasus hanya ditangani secara internal oleh pihak rumah sakit.

Menanggapi laporan terbaru ini, pihak RSUD Batara Guru disebut telah **menonaktifkan sementara dokter JHS** dari aktivitas pelayanan medis selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami sedang melakukan evaluasi menyeluruh dan akan kooperatif dalam proses hukum,” ucap salah satu pejabat rumah sakit yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sulsel mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus sebagai pasien dalam kondisi rentan.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menuntut penindakan tegas serta reformasi dalam sistem pengawasan tenaga medis, khususnya di rumah sakit pemerintah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version