Indeks

Kurir Sabu-Ekstasi Dibekuk di Citra Raya: Jejak Ferdi Tersambung ke Bandar DPO ‘Solontok’”

Ferdi mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seorang DPO berinisial Solontok dengan transaksi sistem ranjau senilai Rp24 juta. Barang tersebut lalu dibagi dua: sebagian diserahkan ke Syukur (juga DPO) dan sisanya dikemas ulang jadi 10 paket kecil untuk dijual lewat Falah, yang lebih dulu ditangkap.

Atas perbuatannya, Ferdi dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (1)
Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version