Indeks

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Disinyalir di antara persoalan atau materi yang mewarnai polemik Jambi City Centre (JCC) yaitu tentang keberadaan dan/atau kwalitas daripada baik sebagian maupun secara keseluruhan dari pada isi dokumen Feasiblitity Study (FS) atau Study Kelayakan sebagai perwujudan dari kerjasama antara pihak Pemerintah Kota Jambi dengan pihak Isaac Bliss Tanihaha Direktur Utama PT. Bliss Properti Indonesia yang disertai dengan melahirkan polemik hukum yang menyita perhatian masyarakat banyak (publik) khususnya di Kota Jambi.

Walaupun Feasibilitiy Studi (FS) atau Studi kelayakan tidak disebutkan secara eksplisit (terus terang) di dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain seperti pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan beserta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, akan tetapi dokumen tersebut tidak dapat dikatakan hanya sekedar sebagai faedah seremonial belaka.

Disinyalir polemik tersebut berawal dari kwalitas dokumen Studi Kelayakan ataupun FS yang dimaksud karena konsep tersebut merupakan bagian integral (tidak terpisahkan) dari proses perencanaan dan seringkali menjadi dasar bagi penyusunan, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan yang direncanakan.

Peraturan terkait perencanaan pembangunan akan mengatur bagaimana studi kelayakan harus dilakukan, aktor penanggungjawab dan bagaimana hasil kajian ilmiah studi kelayakan tersebut digunakan dalam proses pembuatan perencanaan atau dengan kata lain sebagai suatu tolak ukur untuk mengukur sejauh mana kepentingan mempengaruhi keinginan privilege yaitu suatu hak istimewa, keuntungan, atau manfaat yang diterima seseorang atau kelompok tanpa perlu berusaha keras dan seringkali terjadi karena faktor sosial, ekonomi, budaya atau identitas tertentu.

Secara normative FS adalah tahap awal perencanaan untuk menilai kelayakan sesuatu kegiatan atau usaha yang direncanakan untuk dilaksanakan atau tidak peninjauan ilmiah yang dilakukan dengan melihat berbagai persoalan dari berbagai aspek atau faktor serta dari ruang lingkup Hukum Lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan dokumen sejenisnya antara lain seperti Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), terutama menyangkut tentang penerapan azaz atau prinsip hukum lingkungan yaitu berupa prinsip atau azaz pembangunan berkelanjutan (Suistanable Development) dan beserta aspek hukum perizinan yang disertai dengan menggunakan perspektif aspek ekonomi yaitu Break Event Point (BEP).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version