Ferdi mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seorang DPO berinisial Solontok dengan transaksi sistem ranjau senilai Rp24 juta. Barang tersebut lalu dibagi dua: sebagian diserahkan ke Syukur (juga DPO) dan sisanya dikemas ulang jadi 10 paket kecil untuk dijual lewat Falah, yang lebih dulu ditangkap.
Atas perbuatannya, Ferdi dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (1)
Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti.