Kurir Sabu-Ekstasi Dibekuk di Citra Raya: Jejak Ferdi Tersambung ke Bandar DPO ‘Solontok’”

TerkiniJambi

Ferdi mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seorang DPO berinisial Solontok dengan transaksi sistem ranjau senilai Rp24 juta. Barang tersebut lalu dibagi dua: sebagian diserahkan ke Syukur (juga DPO) dan sisanya dikemas ulang jadi 10 paket kecil untuk dijual lewat Falah, yang lebih dulu ditangkap.

Atas perbuatannya, Ferdi dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (1)
Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025