KPK Telisik Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Kawasan Geopark Raja Ampat

TerkiniJambi

Lembaga antirasuah juga mengingatkan agar seluruh pihak, baik pemerintah maupun swasta, menjunjung tinggi tata kelola yang baik dalam pemanfaatan sumber daya alam nasional.

Baca Juga :  UPDATE NEWS: BKN Resmi Umumkan Jadwal Pembekalan Peserta CPNS 2024, Ini Ketentuannya!


Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua KPK, serta informasi dari KLHK dan keputusan pemerintah pusat mengenai pencabutan izin tambang di Raja Ampat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025