Indeks

Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di 114 Desa Tanjung Jabung Barat, Rampung 100 Persen

“Lima belas hari terakhir ini kita di lapangan berjibaku siang malam agar Koperasi Desa Merah Putih dapat terbentuk di 114 desa,” ujarnya.

Gustaf menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, seluruh pendamping desa diwajibkan mengawal proses dari awal hingga akhir. Termasuk tahap pra-Musdes, pelaksanaan Musdes, rapat pendirian, hingga penerbitan badan hukum koperasi.

“Jajaran pendamping desa akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan mimpi Presiden Prabowo, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kita kawal penuh sejak awal komunikasi di tingkat kabupaten sampai semua tahapan selesai,” katanya.

Instrumen Ekonomi dan Pemberdayaan

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi sarana kegiatan ekonomi di desa, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Melalui koperasi, masyarakat desa akan didorong untuk lebih produktif dan mampu mengelola potensi ekonomi secara mandiri.

“Kami berharap seluruh koperasi yang telah terbentuk dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tutup Gustaf.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version