Indeks

Jejak Direktur Perumda TSB yang Dipersoalkan: Dari Sorotan Media ke Gugatan Hukum

JAMBI, -Penunjukan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) oleh Bupati Sarolangun bukan tanpa kontroversi. Figur yang ditetapkan dalam SK Nomor: 148/PSDA/2025 tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan lokal dan nasional. Dugaan keterlibatan dalam persoalan manajerial di instansi sebelumnya menjadi perhatian publik, namun tidak pernah dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Data yang dihimpun DPP ICC-RI menunjukkan bahwa proses seleksi dan pengangkatan direktur tersebut dilakukan secara tertutup dan minim pelibatan publik. Tak ditemukan dokumentasi resmi hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), maupun penilaian independen dari pihak ketiga sebagaimana lazim diterapkan dalam seleksi pejabat strategis BUMD.

“Kami menduga kuat telah terjadi konflik kepentingan dalam proses penunjukan ini. Ada indikasi bahwa figur yang diangkat memiliki kedekatan personal dan historis dengan elite kekuasaan lokal,” ujar salah satu investigator ICC-RI yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Dalam dokumen internal yang diperoleh ICC-RI, terdapat catatan bahwa direktur yang ditunjuk sebelumnya pernah menjabat posisi di salah satu lembaga keuangan daerah, namun meninggalkan sejumlah persoalan administratif yang hingga kini belum selesai. Namun demikian, rekam jejak itu tidak pernah dipertimbangkan oleh Bupati dalam menetapkan keputusan strategis bernilai miliaran rupiah tersebut.

Tak hanya itu, proses konsultasi publik yang semestinya menjadi bagian dari mekanisme transparansi juga dilangkahi. Tokoh masyarakat Sarolangun bahkan mengaku tidak pernah dilibatkan atau dimintai pandangan.

“Kami kaget ketika tahu siapa yang ditunjuk. Tidak ada pengumuman, tidak ada ruang dialog. Tahu-tahu sudah dilantik,” kata seorang warga Sarolangun kepada tim media ini.

Sebagai penyelenggara layanan air bersih, Perumda TSB mengelola anggaran dan aset vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Karena itu, posisi direktur bukan sekadar jabatan teknis, melainkan strategis dalam tata kelola keuangan daerah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version