JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

TerkiniJambi

Merujuk defenisi dalam konteks yuridis atau legal persetujuan berarti kesepakatan yang syah dan mengikat antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal atau menciptakan dan /atau menimbulkan hak dan kewajiban tertentu, jika dibandingkan dengan waktu Adendum I yang dimaksud diberikan dibandingkan dengan persetujuan Walikota Jambi maka dapat ditarik kesimpulan pengajuan agar dilakukan adendum tersebut sebagai bentuk pengakuan bahwa Hak Tanggungan tidak membuat terlaksananya pembangunan JCC sebagaimana harapan yang telah direncanakan.

Dengan kata lain Adendum I tersebut tidak atau bukan penyebab lahirnya Persetujuan Walikota yang dimaksud serta secara implisit memberikan pengakuan bahwa dengan menjadikan HGB sebagai agunan tidak mampu memberikan solusi dari sebuah keinginan yang tidak mampu diwujudkan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Kota Jambi waktu itu.

Walau sama-sama dalam jangka waktu dua tahun maka patut diduga kuat untuk diyakini bahwa Adendum I tersebut baik secara eksplisit maupun implisit memberikan pengakuan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yaitu pada proses lelang pemilihan mitra kerjasama dimaksud, tidak dilaksnakan dengan azaz Itikad Baik (Good Faith).

Jika proses lelang dimaksud dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka dapat dipastikan dengan tanpa membebani HGB dengan Hak Tanggungan dan tidak membutuhkan Adendum maka maksud dan tujuan pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut akan tercapai sebagaimana mestinya dan sekaligus membuktikan tentang kehadiran Pemerintah atas nama negara ditengah-tengah masyarakat sebagaimana pada konsep negara kesejahteraan (welfare state).

Atau membuktikan adanya niat jahat dari pihak-pihak berkompeten dan berhubungan dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk dipergunakan sebagai alat dalam upaya mendapatkan kucuran kredit dari Bank dalam jumlah yang begitu pantastis pada tahun 2023 yang lalu yaitu dengan nilai nomimal sebesar 252,6 Miliar Rupiah dengan suku bunga 17% pertahun, yang diperkirakan hanya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan secara illegal (melawan hukum).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025